Selasa, 03 Mei 2011

PSAK 21 Akuntansi Ekuitas (Accounting for Ecquity)

Akuntansi Ekuitas

09. Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa seingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.

Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan. Rincian tiap kelompok diperkenankan, selama tak bertentangan dengan Pernyataan ini.

Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Bukan PT

10. Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya Koperasi.

Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Berbentuk PT

11. Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disaji-kan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.

Unsur Penambahan Modal Disetor PT

12. Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa .

Pencatatan Penambahan Modal Dlsetor PT

13. Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:

a) Jumlah uang yang diterima.
b) Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk Rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik Rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
c) Besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal.
d) Setoran saham dalam dividen saham dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
e) Nilai wajar aktiva bukan kas yang diterima.
f) Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.

Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT

14. Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan:

a) jumlah uang yang dibayarkan; atau
b) besarnya hutang yang timbul; atau
c) nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.

15. Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.

16. Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal Saham dan mengkredit Modal Saham Yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.

17. Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar aktiva / jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.

Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT

Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method

18. Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan cost atau Value Method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.

19. Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan (Pengurang) Agio Modal Dari Perolehan Kembali Saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.

Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method

20. Metode nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal ( par value method ), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga diatas pari, akun Agio Saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.

Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran-nya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun Saldo Laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun Tambahan Modal dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.

Perolehan Kembali Saham sumbangan

21. Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham Yang Diperoleh Kembali dan mengkredit akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan.

Dividen PT

Bentuk Pembagian Dividen

22. Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen,dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah deviden termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Dividen Saham

23. Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek atau harga sesuai peraturan dalam Akta Pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar di Bursa Efek, dengan syarat telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham serta tak.bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Konversi Agio Menjadi Saham

24. Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.

Penyajian dan Pengungkapan

Penyajian Modal

25. Penyajian modal dalam neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.

26. Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.

27. Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam laporan keuangan.

28. Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

29. Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

30. Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai Akta Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan Perseroan Terbatas.

31. Pada perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkan dengan dasar pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan mendebit akun Piutang Kepada Pemesan Saham dan mengkredit akun Modal Saham Yang Dipesan. Akun Modal Saham Yang Dipesan disajikan dalam kelompok modal di bawah akun MndaI Saham .

Akun Piutang kepada Pemesan Saham sebesar sisa harga saham yang belum dilunasi dalam transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok aktiva lancar. Apabila piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat disajikan dalam kelompok mengurangi akun Modal Saham Yang Dipesan.

Pada saat harga saham sudah dibayar penuh, akun Modal Saham Yang Dipesan akan didebit dan akun Modal Saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan di bawah ini:
a) mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan;
b) mengembalikan jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
c) jumlah pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah modal dan disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan saham;
d) mengeluarkan saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba

32. Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.

Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

33. Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi tahun berjalan.

34. Pengungkapan saldo laba harus meliputi:

a) Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.

b) Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak diizinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditor.
c) Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interests).
d) Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak.Pengungkapan harus dilakukan dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham per lembar.
e) Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapan keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
f) Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan per lembar saham.
g) Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan laporan keuangan.
h) Pengungkapan dividen saham dan pecah saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi dan saji ulang laba persaham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding.

Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

35. Kewajiban pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan dalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran, deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen, rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.

Pengungkapan Per Jenis Saham

36. Informasi tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan keuangan, meliputi: modal dasar; modal ditempatkan atau dipesan belum disetor; modal disetor; harga pari, harga nominal per lembar; perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai Rupiah per jenis saham selama periode akuntansi; hak istimewa atau hak mendahului; batasan khusus; dan penjelasan bila dapat konversi, tarif konversi.

Pengungkapan Kerugian PT 50 % dari Modal

37. Apabila perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya, kewajiban untuk diumumkan dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku.

Pengungkapan Kerugian PT 75% dari Modal

38. Apabila perseroan mencapai akumulasi kerugian sebesar tujuh puluh lima persen dari modal, penjelasan bahwa demi hukum PT tersebut bubar, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku.

39. Bila persyaratan modal minimum yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau akta pendirian tidak atau belum dipenuhi, maka harus diungkapkan. Misalnya batas minimum modal disetor dan jumlah pemegang saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek.

Pengungkapan Dividen

40. Pengungkapan dividen meliputi:

• jumlah dividen;
• dividen per lembar saham;
• bentuk dividen;
• batasan saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen;
• hutang dividen;
• hutang dividen per lembar saham;
• pengumuman pembagian dividen, setelah tanggal neraca, sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen;
• jumlah kapitalisasi dividen saham dan pecah-saham, per lembar dan jumlah keseluruhan; dan
• laba per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara setelah pecah-saham agar dapat diperbandingkan .

Pengungkapan Saham Beredar Yang Diperoleh Kembali

41. Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi :

• Saham beredar yang diperoleh kembali, metode cost, disajikan sebagai pengurang jumlah Modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
• Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai pari (par value), sebagai pengurang saham beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai pari dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio Saham sejenis. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.

Pengungkapan Bagian Lain Ekuitas

42. Pengungkapan bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, selisih penilaian kembali aktiva tetap dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi:

• perubahan selama periode akuntansi; dan

• batasan distribusi.

Reoganisasi

43. Kuasi reorganisasi merupakan prosedur penataan kembali ekuitas yang dilakukan dalam hal perusahaan menderita kerugian terus menerus dan terdapat defisit dalam jumlah yang sangat material. Tindakan ini harus didasarkan atas keputusan formal para pemegang saham. Dengan kuasi reorganisasi, perusahaan menyelenggarakan dasar pembukuan baru yang membukukan aktiva tertentu sebesar nilai wajar yang lebih rendah dari nilai bukunya dengan mendebit akun Defisit dan menurunkan nilai nominal saham. Penyesuaian ekuitas berkenaan dengan tindakan termaksud harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Selisih Penilaian Kembali

44. Sesuai PSAK No.16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain, penilaian atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian berdasarkan harga perolehan. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam kelompok modal di antara tambahan modal disetor dan saldo laba dengan nama akun Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Rabu, 30 Maret 2011

kontroversi PSAK menuju IFRS

Dengan diterbitkannya PSAK baru tahun 2007, jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS (International Financial Reporting Standards) telah teratasi yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK. Namun peraturan perpajakan belum mendukung hal ini dengan masih dikenakannya PPh final 10% atas keuntungan dari revaluasi aset. Ditambah lagi dengan kurangnya tenaga penilai di Indonesia yang jumlahnya cuma 2000an orang (anggota MAPI - Masyarakat Penilai Indonesia). Lalu penerapan audit berbasis resiko di Indonesia juga belum mencakup BUMN. PAdahal IFRS (international Accounting Standard Board) berkiblat pada COSO dalamstandar auditnya.
Padahal menurut IAI, PSAK Indonesia sudah mulai berkiblat kepada IFRS mulai tahun 1994.

IAI telah menetapkan tahun 2012 Indonesia sudah mengadopsi penuh IFRS, khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.

Kira-kira mungkinkah 2012 Indonesia mengadopsi penuh IFRS?
Adopsi IFRS dan perubahaan dari GAAP ke IFRS is now a global phenomenon that is rapidly gathering pace. Australia, Russia, the entire European Union, several countries in the Middle East and Africa, and others have decided on a wholesale, mandatory change to IFRS, while the US, South Africa, Singapore and Malaysia, to name but a few, are committed to local standards’ convergence with the international benchmark. Bagaimana dengan Indonesia, apakah kita akan confergence ke IFRS?, Or committed to our PSAK standard? plus simply "belum tahu"? It might be tempting to think “we can wait until IFRS are finalized”, but when will that be? The standards are always evolving, but the information requirements will remain the same and external pressures are climbing? Artikel yang sama juga saya post di situs yang baru dengan judul: Are We Ready For IFRS (Apakah Kita Siap dengan IFRS).


Perubahan Lingkungan Pelaporan Keuangan

Technology informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan secara dramatis, mengurangi batasan jarak fisik dan mampu membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia hanya dengan sekali pencet tombol (enter) dari sebuah computer di tengah perkebunan di desa terpencil. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasnya para investor tidak terhalangi oleh batasan negara, misalnya: Investor dari Amerika bisa dengan mudah ber-investasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia, and vice versa.

“Information is the lifeblood of the capital markets” kata Sam DiPiazza dan Bob Eccles (PricewaterhouseCoopers CEO) pada bukunya: Building Public Trust.


Ke-efektif-an pasar dunia ini tergantung pada ke—tepat waktu—an dari informasi keuangan yang transparan, dapat dibandingkan dan relevan. Bukan hanya investor dan analyst yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan juga dibutuhkan oleh stakeholder lainnya (pekerja, suppliers, customers, institusi penyedia credit, bahkan pemerintah). Mereka (stakeholders) di jaman globalisasi ini bukan hanya sekedar ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari banyak perusahaan (jika bisa mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh belahan dunia, untuk tujuan benchmarking, membandingkan antar industry vertical maupun horizontal. Benchmarking adalah sangat crucial jika mau competitive dalam global business di masa sekarang ini. Jika tidak, maka akan tergilas.

Pertanyaannya adalah bagimana kebutuhan ini bisa terpenuhi jika perusahaan-perusahaan masih memakai tata cara, bentuk dan prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda?, Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai IAS dan IASB.

Itulah kira-kira yang melatar belakangi gaungnya adopsi IFRS belakangan ini.


Keuntungan (kelebihan) jika mengadopsi IFRS

Membuat perubahan ke IFRS, artinya anda sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan (business) anda bisa dimengerti oleh global market (pasar dunia). Thus, jika kinerja perusahaan anda memang memiliki nilai jual yang pantas, maka poptensi trade yang dihasilkan logikanya akan lebih bagus dibandingkan ketika perusahaan anda belum mengadopsi IFRS dalam pembuatan laporan keuangannya. The big-5 accounting firm mostly mengatakan bahwa banyak dari perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang significant dalam rangka memenuhi maksud mereka memasuki pasar modal dunia (global).

PricewaterhouseCoopers dalam publikasinya “Making A change To IFRS” yang baru saja saya baca, mengatakan:

Financial reporting that is not easily understood by global users is unlikely to bring new business or capital to a company. This is why so many are either voluntarily changing to IFRS, or being required to by their governments. Communicating in one language to global stakeholders enhances confidence in the business and improves finance-raising capabilities. It also allows multinational groups to apply common accounting across their subsidiaries, which can improve internal communications, and the quality of management reporting and group decision-making. At the same time, IFRS can ease acquisitions and divestments through greater certainty and consistency of accounting interpretation. In increasingly competitive markets, IFRS allows companies to benchmark themselves against their peers worldwide, and allows investors and others to compare the company’s performance with competitors globally. Those companies that do not make themselves comparable (or can’t, because national laws stand in the way) will be at a disadvantage and their ability to attract capital and create value going forward will be undermined

sumber :
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2008/06/apakah-kita-siap-adopsi-ifrs.html

kontroversi PSAK menuju IFRS

Dengan diterbitkannya PSAK baru tahun 2007, jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS (International Financial Reporting Standards) telah teratasi yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK. Namun peraturan perpajakan belum mendukung hal ini dengan masih dikenakannya PPh final 10% atas keuntungan dari revaluasi aset. Ditambah lagi dengan kurangnya tenaga penilai di Indonesia yang jumlahnya cuma 2000an orang (anggota MAPI - Masyarakat Penilai Indonesia). Lalu penerapan audit berbasis resiko di Indonesia juga belum mencakup BUMN. PAdahal IFRS (international Accounting Standard Board) berkiblat pada COSO dalamstandar auditnya.
Padahal menurut IAI, PSAK Indonesia sudah mulai berkiblat kepada IFRS mulai tahun 1994.

IAI telah menetapkan tahun 2012 Indonesia sudah mengadopsi penuh IFRS, khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.

Kira-kira mungkinkah 2012 Indonesia mengadopsi penuh IFRS?
Adopsi IFRS dan perubahaan dari GAAP ke IFRS is now a global phenomenon that is rapidly gathering pace. Australia, Russia, the entire European Union, several countries in the Middle East and Africa, and others have decided on a wholesale, mandatory change to IFRS, while the US, South Africa, Singapore and Malaysia, to name but a few, are committed to local standards’ convergence with the international benchmark. Bagaimana dengan Indonesia, apakah kita akan confergence ke IFRS?, Or committed to our PSAK standard? plus simply "belum tahu"? It might be tempting to think “we can wait until IFRS are finalized”, but when will that be? The standards are always evolving, but the information requirements will remain the same and external pressures are climbing? Artikel yang sama juga saya post di situs yang baru dengan judul: Are We Ready For IFRS (Apakah Kita Siap dengan IFRS).


Perubahan Lingkungan Pelaporan Keuangan

Technology informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan secara dramatis, mengurangi batasan jarak fisik dan mampu membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia hanya dengan sekali pencet tombol (enter) dari sebuah computer di tengah perkebunan di desa terpencil. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasnya para investor tidak terhalangi oleh batasan negara, misalnya: Investor dari Amerika bisa dengan mudah ber-investasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia, and vice versa.

“Information is the lifeblood of the capital markets” kata Sam DiPiazza dan Bob Eccles (PricewaterhouseCoopers CEO) pada bukunya: Building Public Trust.


Ke-efektif-an pasar dunia ini tergantung pada ke—tepat waktu—an dari informasi keuangan yang transparan, dapat dibandingkan dan relevan. Bukan hanya investor dan analyst yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan juga dibutuhkan oleh stakeholder lainnya (pekerja, suppliers, customers, institusi penyedia credit, bahkan pemerintah). Mereka (stakeholders) di jaman globalisasi ini bukan hanya sekedar ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari banyak perusahaan (jika bisa mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh belahan dunia, untuk tujuan benchmarking, membandingkan antar industry vertical maupun horizontal. Benchmarking adalah sangat crucial jika mau competitive dalam global business di masa sekarang ini. Jika tidak, maka akan tergilas.

Pertanyaannya adalah bagimana kebutuhan ini bisa terpenuhi jika perusahaan-perusahaan masih memakai tata cara, bentuk dan prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda?, Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai IAS dan IASB.

Itulah kira-kira yang melatar belakangi gaungnya adopsi IFRS belakangan ini.


Keuntungan (kelebihan) jika mengadopsi IFRS

Membuat perubahan ke IFRS, artinya anda sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan (business) anda bisa dimengerti oleh global market (pasar dunia). Thus, jika kinerja perusahaan anda memang memiliki nilai jual yang pantas, maka poptensi trade yang dihasilkan logikanya akan lebih bagus dibandingkan ketika perusahaan anda belum mengadopsi IFRS dalam pembuatan laporan keuangannya. The big-5 accounting firm mostly mengatakan bahwa banyak dari perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang significant dalam rangka memenuhi maksud mereka memasuki pasar modal dunia (global).

PricewaterhouseCoopers dalam publikasinya “Making A change To IFRS” yang baru saja saya baca, mengatakan:

Financial reporting that is not easily understood by global users is unlikely to bring new business or capital to a company. This is why so many are either voluntarily changing to IFRS, or being required to by their governments. Communicating in one language to global stakeholders enhances confidence in the business and improves finance-raising capabilities. It also allows multinational groups to apply common accounting across their subsidiaries, which can improve internal communications, and the quality of management reporting and group decision-making. At the same time, IFRS can ease acquisitions and divestments through greater certainty and consistency of accounting interpretation. In increasingly competitive markets, IFRS allows companies to benchmark themselves against their peers worldwide, and allows investors and others to compare the company’s performance with competitors globally. Those companies that do not make themselves comparable (or can’t, because national laws stand in the way) will be at a disadvantage and their ability to attract capital and create value going forward will be undermined

Kamis, 04 Maret 2010

tugas riset akuntansi

Thinking Of You
Comparisons are easily done
Once you've had a taste of perfection
Like an apple hanging from a tree
I picked the ripest one
I still got the seed

You said move on
Where do I go
I guess second best
Is all I will know

Cause when I'm with him
I am thinking of you
Thinking of you
What you would do if
You were the one
Who was spending the night
Oh I wish that I
Was looking into your eyes

You're like an Indian summer
In the middle of winter
Like a hard candy
With a surprise center
How do I get better
Once I've had the best
You said there's
Tons of fish in the water
So the waters I will test

He kissed my lips
I taste your mouth
He pulled me in
I was disgusted with myself

Cause when I'm with him
I am thinking of you
Thinking of you
What you would do if
You were the one
Who was spending the night
Oh I wish that I
Was looking into...

You're the best
And yes I do regret
How I could let myself
Let you go
Now the lesson's learned
I touched it I was burned
Oh I think you should know

Cause when I'm with him
I am thinking of you
Thinking of you
What you would do if
You were the one
Who was spending the night
Oh I wish that I
Was looking into your eyes
Looking into your eyes
Looking into your eyes
Oh won't you walk through
And bust in the door
And take me away
Oh no more mistakes
Cause in your eyes I'd like to stay...

tugas riset akuntansi

Lyrics: Katy Perry - Hot n Cold

Lyrics taken from the: Video Version

You change your mind
Like a girl changes clothes
Yeah you, PMS
Like a bitch
I would know

And you always think
Always speak
Crypticly

I should know
That you're no good for me

Cause you're hot then you're cold
You're yes then you're no
You're in and you're out
You're up and you're down
You're wrong when it's right
It's black and it's white
We fight, we break up
We kiss, we make up

You, You don't really want to stay, no
You, but you don't really want to go-o
You're hot then you're cold
You're yes then you're no
You're in and you're out
You're up and you're down

We used to be
Just like twins
So in sync
The same energy
Now's a dead battery
Used to laugh bout nothing
Now your plain boring

I should know that
you're not gonna change

Cause you're hot then you're cold
You're yes then you're no
You're in and you're out
You're up and you're down
You're wrong when it's right
It's black and it's white
We fight, we break up
We kiss, we make up

You, You don't really want to stay, no
You, but you don't really want to go-o
You're hot then you're cold
You're yes then you're no
You're in and you're out
You're up and you're down

Someone call the doctor
Got a case of a love bi-polar
Stuck on a roller coaster
Can't get off this ride

You change your mind
Like a girl changes clothes

Cause you're hot then you're cold
You're yes then you're no
You're in and you're out
You're up and you're down
You're wrong when it's right
It's black and it's white
We fight, we break up
We kiss, we make up

you're hot then you're cold
You're yes then you're no
You're in and you're out
You're up and you're down
You're wrong when it's right
It's black and it's white
We fight, we break up
We kiss, we make up

You, You don't really want to stay, no
You, but you don't really want to go-o
You're hot then you're cold
You're yes then you're no
You're in and you're out
You're up and you're down